Monitoring dan Evaluasi Audit Kasus Stunting di Kabupaten Bangka Barat

BANGKA BARAT — Strategi Percepatan Penurunan Stunting dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan prioritas Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN PASTI), salah satunya adalah Audit Kasus Stunting (AKS). Audit kasus stunting ini diperlukan untuk mencari penyebab terjadinya kasus Stunting di tiap–tiap wilayah sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus serupa. Audit kasus stunting dilakukan melalui beberapa tahapan selama 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yaitu mulai dari (1) calon pengantin (Catin), kemudian setelah menikah menjadi (2) PUS (Pasangan Usia Subur) yang nantinya akan merencanakan kehamilan sampai dengan melahirkan, selanjutnya (3) pada fase pasca persalinan sampai dengan anak tersebut usia dua tahun yang dikenal dengan istilah BADUTA (Bayi/Anak dibawah dua tahun). Oleh karena itu, dalam rangka pelaksanaan RAN PASTI dan melaporkan pelaksanaan dan hasil audit kasus stunting ke Ketua TPPS yaitu Wakil Bupati Kabupatn Bangka Barat, maka dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Audit Kasus Stunting di Kabupaten Bangka Barat pada hari Selasa, tanggal 13 Desember 2022. (bl)