Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Audit Kasus Stunting di Kabupaten Bangka
BANGKA — Menindaklanjuti mandat Perpres 72 Tahun 2021, BKKBN menyusun strategi nasional percepatan penurunan stunting, yang dituangkan dalam Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting di Indonesia Tahun 2021 – 2024 (RAN PASTI).
RAN PASTI tersebut ditetapkan dalam rangka memberikan penguatan-penguatan pada berbagai aspek serta regulasi/kebijakan strategis yang dibutuhkan untuk mengupayakan adanya konvergensi perencanaan dan penganggaran penurunan stunting, baik dari pemerintah pusat maupun daerah bersama pemangku kepentingan yang terlibat.
Strategi Percepatan Penurunan Stunting dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan prioritas Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN PASTI), salah satunya adalah Audit Kasus Stunting (AKS). Audit kasus stunting ini diperlukan untuk mencari penyebab terjadinya kasus Stunting di tiap–tiap wilayah sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus serupa. Audit kasus stunting dilakukan melalui beberapa tahapan selama 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yaitu mulai dari (1) calon pengantin (Catin), kemudian setelah menikah menjadi (2) PUS (Pasangan Usia Subur) yang nantinya akan merencanakan kehamilan sampai dengan melahirkan, selanjutnya (3) pada fase pasca persalinan sampai dengan anak tersebut usia dua tahun yang dikenal dengan istilah BADUTA (Bayi/Anak dibawah dua tahun).
Oleh karena itu, dalam rangka pelaksanaan RAN PASTI dan melaporkan pelaksanaan dan hasil audit kasus stunting ke Ketua TPPS yaitu Wakil Bupati Kabupaten Bangka, maka dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Audit Kasus Stunting di Kabupaten Bangka pada hari Kamis, tanggal 15 Desember 2022. (bl)


