Dukungan Anggaran Melalui Dana BOKB, Dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting
Toboali—Terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, sebagai dasar hukum BKKBN untuk melakukan berbagai upaya bersama lintas sektor terkait dalam rangka koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan. Selain itu dalam rangka penyediaan dukungan anggaran, BKKBN menyalurkan dukungan tersebut melalui dana BOKB (Bantuan Operasional Keluarga Berencana) Tahun Anggaran 2022.
Hal ini dituangkan di dalam Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2022 yaitu dana bantuan bagi Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang terdiri atas unsur Tenaga Kesehatan (terutama bidan), PKK, Kader KB. TPK dikerahkan di seluruh daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menekan angka stunting menjadi 10,38 persen di tahun 2024. Berdasarkan data Survei Status Gizi (SSGI) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2021, prevalensi stunting saat ini masih berada pada angka 18,6 persen. TPK bertugas melakukan penyuluhan, memfasilitasi pelayanan rujukan dan memfasilitasi pemberian bantuan sosial serta melakukan surveilans kepada sasaran keluarga berisiko stunting. TPK perlu didukung dan dikuatkan dalam hal pendampingan keluarga, salah satunya melalui dukungan dana BOKB.
TPK melakukan pendampingan keluarga kepada Calon Pengantin (Catin), ibu hamil, pasca persalinan dan bayi baru lahir hingga usia 2 tahun. Untuk Catin dilakukan pendampingan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan sehingga resiko melahirkan bayi stunting dapat dicegah, pendampingan kepada ibu hamil sangat penting dilakukan karena perkembangan 70% sel-sel otak janin terjadi pada masa di dalam kandungan, sehingga kesejahteraan janin selama masa kehamilan perlu dijaga. Pendampingan masa kehamilan dimaksudkan untuk memantau perkembangan kehamilan dan mendeteksi secara dini apabila muncul permasalahan agar segera dapat dilakukan penangananan, dan terakhir pada masa ibu melahirkan. Anak yang dilahirkan masuk dalam golden period tahap I dari 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).
Dalam rangka pemantauan penyerapan dana BOKB khususnya bagi pendampingan TPK di Kabupaten Bangka Selatan, maka Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fazar Supriadi Sentosa, SH dan Koordinator Bidang KB-KR melakukan audiensi ke Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB), Agus Pranawa pada hari Jumat, tanggal 28 Oktober 2022. Hal ini dilakukan karena TPK sebagai ujung tombak dalam upaya percepatan penurunan stunting perlu diberdayakan, diberikan dukungan dalam hal finansial, dan sarana prasarana dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Berdasarkan data realisasi anggaran, penyerapan dana BOKB di Kabupatan Bangka Selatan menempati posisi terendah yakni sebesar 14 persen, oleh karena itu Kepala Perwakilan ingin mengetahui kendala-kendala apa saja yang menjadi penyebab tersendatnya penyerapan anggaran sehingga dapat segera ditindaklanjuti mengingat mendekati akhir tahun, dengan dilakukan tindak lanjut dengan segera harapannya penyerapan anggaran BOKB di Kabupaten Bangka Selatan dapat tercapai secara maksimal. (bl)


